RADIO ONLINE MT ZADUL MAAD

Senin, 23 November 2015

IKHTILAF MADZHAB

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْاِسْلَامَ يَعْلُوْ وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ, وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِهِ وَرَسُوْلِهِ وَخِيْرَتِهِ مِنْ خَلْقِهِ، أَرْسَلَهُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ، وَقُدْوَةً لِلْمُؤْمِنِيْنَ، اَلَّذِيْ بَلَّغَ الرِّسَالَةَ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ، فَأَشْرَقَتْ بِرِسَالَتِهِ الْأَرْضُ بَعْدَ ظُلْمَاتِهَا، وَتَأَلَّفَتْ بِهِ الْقُلُوْبُ بَعْدَ شَتَاتِهَا، وَامْتَلَأَتْ بِهِ الْأَرْضُ نُوْرًا وَابْتِهَاجًا, وَعَلَى آلِــهِ وَصَحْـبِهِ هُمْ اَهْلُ الصِّدْقِ وَالْوَفَى. اَمَّابَعْدُ. Dengan Nama Allah Dzat Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Segala puji bagi Allah Dzat Yang telah menjadikan Islam sebagai agama yang luhur dan tidak dikalahkan. Sholawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, hamba Allah SWT yang menjadi utusan-Nya dan makhluk terpilih-Nya. Yang mana Allah SWT telah mengutusnya sebagai rahmat untuk alam semesta, dan panutan bagi orang mukmin, yang telah menyampaikan risalah dan memenuhi amanah.Maka dengan kebenaran risalahnya bumi bersinar terang dari kegelapannya, dan hati yang semula saling bercerai-berai menjadi bersatu-padu, dan bumi penuh dengan cahaya keimanan dan kedamaian. Semoga sholawat serta salam juga terlimpahkan kepada seluruh keluarga dan sahabatnya, yang mana mereka senantiasa teguh dalam keimanan dan selalu memenuhi janji. Amma ba’du. Dengan keterangan di bawah ini kami ingin menjelaskan konflik yang sering terjadi akibat perbedaan pendapat agar bisa damai dan saling memahami, dan tidak saling memaksakan diantara yang satu dengan lainnya. Syaikh Ali bin Nayif Asy-Syuhud dalam kitabnya “Al-Khulaashah Fii Asbaabil Ikhtilaafil Fuqohaa’” menyebutkan: اَلْمَذْهَبُ لُغَةً: مَكَانُ الذِّهَابِ. وَاصْطِلَاحاً: مَا اخْتَصَّ بِهِ الْمُجْتَهِدُ مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِالْفَرْعِيَّةِ اْلاِجْتِهَادِيَّةِ الْمُسْتَفَادَةِ مِنَ الْأَدِلَّةِ الظَّنّـِيَّـةِ. Mazdhab menurut bahasa adalah jalan yang ditempuh. Sedangkan menurut istilah ahli fiqih adalah: hasil usaha pemikiran semaksimal mungkin yang diyakini kebenarannya oleh seorang mujtahid yang diambil dalilnya dari Al-Qur'an dan Hadits. Madzhab yang diikuti oleh para Ulama' Ahli Sunah Waljama'ah ada empat; 1. Madzhab Hanafi (Al-Imam Abu Hanifah Nu'man Bin Tsabit) 2. Madzhab Maliki (Al-Imam Malik Bin Anas) 3. Madzhab Syafii (Al-Imam Muhammad Bin Idris) 4. Madzhab Hanbali (Al-Imam Ahmad bin Hanbal) Perbedaan pendapat diantara mereka dalam masalah furu’ (cabang syari’at) merupakan rahmat Allah SWT agar mendapati kemudahan bagi umat (supaya bisa mengikuti madzhab yang sesuai dengan kondisi mereka masing-masing). Disebutkan dalam kitab Faidlul Qodir Syarah Al-Jami’Ash-Shoghir karyaAl-‘Allamah Muhammad bin Abdurro’uf Al-Munawi juz 1 hal 271: فَاخْتِلَافُ الْمَذَاهِبِ نِعْمَةٌ كَبِيْرَةٌ وَفَضِيْلَةٌ جَسِيْمَةٌ خَصَّتْ بِهَا هَذِهِ الْأُمَّةَ. وَقَدْ وَعَدَ بِوُقُوعِ ذَلِكَ فَوَقَعَ. وَهُوَ مِنْ مُعْجِزَاتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Perbedaan pendapat diantara para Madzhab adalah kenikmatan besar dan anugerah yang agung untuk umat Baginda Nabi Muhammad SAW. Dan sesungguhnya Beliau Baginda Nabi Muhammad SAW sudah memberitahukan bahwa di masa yang akan datang akan terjadi perbedaan pendapat dalam hukum syari'at Islam, dan itu benar-benar terjadi, dan sesungguhnya hal tersebut merupakan mu’jizat Beliau SAW. Sabda baginda Nabi Muhammad SAW: إِخْتِلَافُ أَمَّتِيْ رَحْمَةٌ Sesungguhnya perpebadaan pendapat ummatku dalam hukum syari'at adalah rahmat. Disebutkan pula dalam kitab tersebut: أَمَّا اْلإِجْتِهَادُ فِي الْعَقَائِدِ فَضَلَالٌ وَوَبَالٌ كَمَاتَقَرَّرَ. فَالْحَدِيْثُ إِنَّمَا هُوَ فِي اْلإِخْتِلَافِ فِي الْأَحْكَامِ. Telah disepakati oleh Ulama’ Ahlussunah Waljama’ah bahwa berijtihad yang berkaitan dalam masalah aqidah adalah sesuatu yang sesat dan menyesatkan. Keterangan yang menerangkan maksud dari pada hadits "perbedaan antara ummatku adalah suatu rahmat " hanya dalam cabang syari’at. Disebutkan pula dalam kitab tersebut: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوْعًا: أَصْحَابِيْ بِمَنْزِلَةِ النُّجُومِ فِي السَّمَاءِ فَبِأَيِّهِمْ اِقْتَدَيْتُمْ اِهْتَدَيْتُمْوَاخْتِلَافُ أَصْحَابِيْ لَكُمْ رَحْمَةٌ. Dari Sahabat Ibnu Abbas RA, Baginda Nabi SAW bersabda: Sahabat-Sahabatku seperti bintang-bintang dilangit, maka kepada siapapun kalian mengikuti mereka niscaya kalian akan mendapati petunjuk menuju keselamatan. Dan perselisihan (dalam pendapat) sahabat-sahabatku adalah rahmat untuk kalian semua. Disebutkan pula dalam kitab tersebut: أَنَّ مَالِكًا لَمَّا أَرَادَهُ الرَّشِيدُ عَلَى الذَّهَابِ مَعَهُ إِلَى الْعِرَاقِ وَأَنْ يُحْمِلَ النَّاسَ عَلَى الْمُوَطَّأِ كَمَا حَمَلَ عُثْمَانُ النَّاسَ عَلَى الْقُرْآَنِ.فَقَالَ مَالِكُ : أَمَّا حَمْلُ النّاسِ عَلَى الْمُوَطَّأِ فَلَا سَبِيلَ إِلَيْهِ لِأَنَّ الصَّحَابَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمْ اِفْتَرَقُوْا بَعْدَ مَوْتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأَمْصَارِ فَحَدَثُوا فَعِنْدَ أَهْلِ كُلِّ مِصْرٍ عِلْـمٌ. Disaat Harun Ar-Rosyid menghendaki bepergian ke Irak bersama Imam Malik RA, maka Harun Ar-Rosyid menyarankan kepada Imam Malik RA agar orang Irak bersatu padu menjadikan kitab Muwattho’ yang dikarang Imam Malik menjadi pedoman mereka dalam segala hukum, sebagaimana Sayyiduna ‘Utsman bin ‘Affan RA mewajibkan umat bersatu-padu menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hukum. Kemudian dijawab oleh Imam Malik RA: bahwa hal itu mustahil terjadi, karena sesungguhnya para Sahabat yang telah menerima ilmu-ilmu dari Baginda Nabi Muhammad SAW sangat banyak sekali, setelah Baginda Nabi SAW wafat mereka berpencar ke beberapa daerah, dan setiap kelompok dari mereka memiliki sumber satu dan pemahaman yang berbeda, akan tetapi dalam bidang aqidah semuanya bersepakat. Sebagaimana Al-‘Allamah Muhammad bin Abdurro’uf Al-Munawi menyebutkan dalam kitabnya Faidlul Qodir Syarh Al-Jami’ Ash-Shogir : مَا زَالَ اْلإِخْتِلَافُ بَيْنَ الْأَئِمَّةِ وَاقِعًا فِي الْفُرُوْعِ مَعَ اتِّفَاقِ الْكُلِّ عَلَى تَعْظِيْمِ الْبَارِيْ جَلَّ جَلَالُهُ وَأَنَّهُ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَأَنَّ مَا شَرَعَهُ رَسُولُهُ حَقٌّ وَأَنَّ كِتَابَهُمْ وَاحِدٌ وَنَبِيَّهُمْ وَاحِدٌ وَقِبْلَتَهُمْ وَاحِدَةٌ. Perbedaan pendapat yang sering terjadi di kalangan para madzhabadalah dalam berbagai cabang syari’at, namum mereka sepakat dalam segi mentauhidkan Allah SWT dan menyakini sifat wajib-Nya yang dua puluh, dengan mengagungkan-Nya,dan sesungguhnya Allah SWT Dzat Yang tidak serupa dengan apapun.Dan juga mereka sepakat bahwa segala syari’at yang dibawa Baginda Nabi Muhammad SAW adalah benar, dan sesungguhnya kitab mereka satu (Al-Qur’an), Nabimereka satu (Nabi Muhammad SAW), dan kiblat mereka satu (Ka’bah). Semuanya itu tidak boleh diperselisihkan, yang semestinya kita harus bersatu-padu untuk menghadapi musuh-musuh Islam, karena sesungguhnya mereka tidak akan puas atau tenang sampai agama Islam lenyap dari muka bumi ini. Sebagaimana Fiman Allah SWT, dalamsurat At-Taubah ayat 32; يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ. Sesungguhnya mereka (musuh-musuh Islam) sangat menghendaki untuk memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah menolaknya, malah berkehendak menyempurkan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir itu tidak menyukai. Disebutkan dalam kitab Faidlul Qodir Syarah Al-Jami’ Ash-Shoghir Karya Al-Imam Al-Allamah Muhammad Bin Abdurro’uf Al-Munawi: وَنَجْزِمُ بِأَنَّ غَرْضَهُمْ لَيْسَ إِلَّا اتِّبَاعُ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ. وَقَضِيَّةُ جَعْلِ الْحَدِيثِ"اَلْاِخْتِلَافُ رَحْمَةٌ" جَوَازُ الْاِنْتِقَالِ مِنْ مَذْهَبٍ لِآخَرِ. Kita semua harus menyakini bahwa sesungguhnya para madzhab yang empat, mencari kebenaran demi keselamatan dunia akherat dengan mengambil sumbernya dari Al-Quran dan Hadits. Bukti kebenaran para madzhab tersebut adalah seorang hamba sangat diperbolehkan untuk bebas mengikuti salah satu dari pada madzhab tersebut. Semua madzhab tersebut adalah benar dan berjalan menuju keridloan Allah SWT, tidak ada saling menjatuhkan diantara satu dengan lainnya dengan cara memaksakan kehendak. Jika perbedaan tersebut diper-masalahkan, maka akan timbul konflik dan permusuhan diantara umat. Sebagai contoh: 1.Masalah Wudlu' Disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu ‘Ala Madzaahib Al-Arba'ah Juz 1 Hal 55 bahwa : اِتَّفَقَ الْحَنَابِلَةُ وَالْمَالِكِيَّةُ عَلَى أَنَّ مَسْحَ جَمِيعِالرَّأْسِ فَرْضٌ وَاتَّفَقَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ عَلَى أَنَّ الْمَفْرُوْضَ مَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ أَمَّا مَسْحُ جَمِيعِهَا فَهُوَ سُنَّةٌ. Intinya : Menurut madzhab Hanbali dan Maliki dalam wudlu wajib mengusap semua kepala, sedangkan menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi yang wajib hanya sebagian saja. Jika perbedaan tersebut diper-masalahkan maka akan timbul perselisihan, sehingga akan menuduh sholatnya pengikut Syafi’iyah dan Hanafiyah tidak sah karena cuma mengusap sebagian kepala saja. 2.Masalah Batalnya Wudlu' Disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami Juz 1 hal 275 : لَمْسُ الْمَرْأَةِ يُنْقِضُ الْوُضُوْءَ عِنْدَ المْاَلِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ بِالْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ فِي حَالِ اللَّذَّةِ أَوِ الشَّهْوَةِ. وَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ بِمُجَرَّدِ الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ، اَللَّامِسِ وَالْمَلْمُوسِ، وَلَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ. Intinya: Menurut madzhab Maliki dan Hanbali sekedar menyentuh kulit wanita yang bukan mahromnya tidak membatalkan wudlu', sedangankan Menurut madzhab Syafi'i sekedar menyentuh kulit wanita yang bukan mahromnya membatalkan wudlu'. Jika perbedaan tersebut dipermasalahkan maka akan timbul perselisihan diantara mereka, jika itu dilakukan oleh pengikut Malikiyyah dan Hanbaliyyah maka akan dituduh oleh pengikut Syafi’iyah bahwa wudlunya mereka batal dan tidak diperbolehkan melaksanakan sholat. 3.Masalah Bismillah Dalam Sholat Disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu "Ala Madzaahib Al-Arba'ah Juz 1 Hal 301 : اَلتَّسْمِيَةُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ قَبْلَ الْفَاتِحَةِ بِأَنْيَقُولَ: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ, أَمَّا الشَّافِعِيَّةُ فَيَقُولُونَ : إِنَّهَا فَرْضٌ وَالْمَالِكِيَّةُ يَقُولُونَ : إِنَّهَا مَكْرُوهَةٌ. Intinya: Menurut madzhab Syafi’i Membaca Basmalah dalam surat Al-Fatihah di dalam sholat adalah wajib, sedangkan menurut madzhab Maliki adalah makruh. Jika hal itu dipermasalahkan oleh pengikut Syafi’i maka sholat pengikut Maliki dianggap tidak sah. 4. Masalah Nikah Disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami Juz 9 Hal 66 شُرِطَ عِنْدَ الْجُمْهُورِ غَيْرِ الْحَنَفِيَّةِ، بِأَنْ يَكُونَ الشَّاهِدَانِ رَجُلَيْنِ، فَلَا يَصِحُّ الزُّوَاجُ بِشَهَادَةِ النِّسَاءِ وَحْدَهُنَّ وَلَا بِشَهَادَةِ رَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ. وَقَالَ الْحَنَفِيَّةُ: تَجُوزُ شَهَادَةُ رَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ فِي عَقْدِ الزُّوَاجِ. Intinya: Saksi dalam nikah Menurut selain madzhab Hanafi harus dua laki-laki, tidak boleh wanita. Namun Menurut madzhab Hanafi, diperbolehkan sebagian saksi dalam nikah adalah perempuan. Jika hal tersebut dilakukan oleh pengikut madzhab Hanafi, dan dipermasalahkan oleh lainnya maka akan tertuduh pernikahan mereka tidak sah dan keturunannya dipermasalahkan. 5. Masalah MengkijingMakam (Membikin Nisan) Disebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Islami Juz 2 Hal 665: يُكْرَهُ تَجْصِيْصُ الْقَبْرِ وَالْبِنَاءُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ. Dan dalam Kitab Haasyiyatul Jamal 'Alal Manhaj Juz 4 Hal 38 : وَقَوْلُهُ فَيَجُوزُ بِنَاؤُهُ وَتَجْصِيصُهُ يَنْبَغِي وَلَوْ فِي الْمُسَبَّلَةِ, وَيَنْبَغِي أَيْضًا أَنَّ مِنْ ذَلِكَ مَا يُجْعَلُ مِنْ بِنَاءِ الْحِجَارَةِ عَـــــلَى الْقَبْرِ خَوْفًا مِــــنْ أَنْ يُنْبَشَ قَبْلَ بِلَى الْمَيِّتِ لِدَفْنِ غَيْرِهِ . Intinya: Menurut madzhab Hanafi dan Maliki dimakruhkan mengkijing makam, sedangkan menurut madzhab Syafi’i diperbolehkan walaupun di kuburan umum, bila bertujuan untuk menjaganya agar tidak digali orang lain sebelum jasadnya mayit hancur menjadi tanah. jika keluarganya ingin merawatnya dengan mengkijing, dan disaat kuburan tersebut dibutuhkan karena sudah penuh dan umurnya melewati (lebih) dari 30 tahun, maka bagi yang bersangkutan harus rela kuburan tersebut dipakai untuk mengubur orang lain. Yang penting kuburan sudah betul-betul penuh dan mayatnya sudah menjadi tanah, karena hukumnya harom menggali kubur sebelum mayit menjadi tanah. Kalau di tempat pribadi tidak ada masalah. Sebagaimana keterangan di kitab “ Raudloh Ath-tholibin “ karya Imam Nawawi, juz: 2 hal:140. لَا يَجُوزَ نَبْشُ الْقَبْرِ إِلَّا فِي مَواضِعَ مِنْها أَنْ يَبْلَى الْمَيِّتُ وَيَصِيرَ تُرابًا فَيَجُوزُ نَبْشُهُ وَدَفْنُ غَيْرِهِ وَيُرْجَعُ فِي ذَالِكَ إِلَى أَهْلِ الْخُبْرَةِ وَتَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْبِلَادِ وَالْأَرْضِ. Intinya : Tidak boleh menggali makam sebelum jasadnya mayit benar-benar hancur menjadi tanah, menurut pendapat ahli yang mengetahui hal tersebut, dengan kondisi tanah yang berbeda-beda. Jika hal itu dipermasalahkan maka akan timbul konflik di kalangan umat. 6. Masalah Tahlil/Bacaan Kepada Mayyit Disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami Juz 2 Hal 691: اِخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُصُولِ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ الْمَحْضَةِ كَالصَّلَاةِ وَتِلَاوَةِ الْقُرآنِ إِلَى غَيْرِ فَاعِلِهَا عَلَى رَأْيَيْنِ: رَأْيُ الْحَنَفِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَمُتَأَخِّرِي الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ بِوُصُوْلِ الْقِرَاءَةِ لِلْمَيِّتِ إِذَا كَانَ بِحَضْرَتِهِ، أَوْ دَعَا لَهُ عَقِبَها، ولو غَائِباً لِأَنَّ مَحَلَّ الْقِرَاءَةِ تَنْزِلُ فِيهِ الرَّحْمَةُ وَالْبَرَكَةُ، وَالدُّعَاءُ عَقِبَهَا أَرْجَى لِلْقَبُولِ. وَرَأْيُ مُتَـقَدِّمِي الْمَالِكِيَّةِ وَالْمَشْهُورِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ الْأَوَائِلِ: عَدَمُ وُصُولِ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْمَحْضَةِ لِغَيْرِ فَاعِلِهَا. Intinya: Menurut madzhab Hanafi, Hanbali, Ulama yang terakhir Syafi’iyyah dan Ulama' yang terakhir Malikiyyah bahwa amalan ibadah orang lain dan bacaan Al-Qur'an atau dzikir bisa sampai pahalanya kepada mayyit. Dan menurut Ulama terdahulu Malikiyyah dan Ulama terdahulu Syafi’iyah berpendapat tidak sampai. Maka, hal itu tidak usah diper-masalahkan bahkan setiap orang harus menghormati dan mentaati madzhabnya masing-masing.Bagi yang melakukan tahlil diperbolehkan karena berpegangan pada ulama.Sebaliknya yang tidak mau juga tidak apa-apa asal tidak memaksakan pendapatnya dan tidak mengganggu lainnya dengan perkataan maupun perbuatan. Begitu pula maulid, haul dan sebagainya tidak perlu kita mempermasalahkannya karena semuanya berpegangan pada Ulama Ahlussunnah Waljama’ah yang sumbernya dari Al-Quran dan Hadits. Sebagaimana dikatakan : مَنْ قَلَّدَ عَالِمًا لَـقِـيَ اللهَ سَالِمًا “Barang siapa yang mengikuti orang alim maka kelak akan selamat saat bertemu menghadap Allah SWT”. Dan Baginda RasulullahSAW telah menerangkan kepada kita tentang ciri-ciri ulama' yang sholeh yang perlu kita ikuti, dengan bersabda; لَا تَجْلِسُوْا عِنْدَ كُلِّ عَالِمٍ إِلَّا إِلَى عَالِمٍ يَدْعُوْكُمْ مِنْ خَمْسٍ إِلَى خَمْسٍ مِنَ الشَّكِّ إِلَى الْيَقِيْنِ وَمِنَ الرِّيَاءِ إِلَى الْإِخْلَاصِ وَمِنَ الرَّغْبَةِ إِلَىالزُّهْدِ وَمِنَ الْكِبْرِ إِلَى التَّوَاضُعِ وَمِنَ الْعَدَاوَةِ إِلَى النَّصِيْحَةِ Janganlah sekali-kali kalian duduk dan berkumpul bersama ulama', kecuali ulama' yang mengajak kalian dari lima macam perkara kepada lima perkara; Yang pertama: ulama' yang mengajak kalian untuk tambah yakin tentang janji-janji Allah SWT dan Rasul-Nya sehingga dapat menghilangkan keraguan di dalam hati. Yang kedua: ulama' yang mengajak kalian agar bisa meninggalkan riya' dan bisa beribadah serta bermu'amalah dengan ikhlas demi Allah SWT. Yang ketiga: ulama' yang mengajak kalian dari kecondongan dunia, kepada merasa cukup, ridlo atas bagiannya dan senantiasa bersyukur sehingga mengutamakan akherat. Yang keempat: ulama' yang mengajak kalian dari kesombongan, kepada sopan santun dan merendahkan diri. Yang kelima: ulama' yang mengajak kalian dari pembicaraan yang menimbulkan permusuhan, kepada nasehat yang menjadikan perdamaian, ketenangan dan ketentraman. (Hadits diriwayatkan oleh shahabat Jabir RA) Alhamdulillah kita semua merasa tenang dan tentram disaat mempelajari ilmu dari para ulama’ madzahib empat, para mujaddidnya, serta para ulama sholihin penerusnya sepanjang masa.Karena mereka semua telah mengikuti prilaku yang luhur dan suci yang sesuai dengan kandungan dalam hadits Baginda Nabi Muhammad SAW tersebut. Semoga keterangan ini bisa bermanfaat, supaya bersatu-padu sesuai madzhabnya masing-masing dan saling bertoleransi kepada yang lain serta memperkuat ukhuwah islamiyyah dengan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT agar selamat dunia akherat dan tidak mudah untuk dicerai-beraikan oleh musuh-musuh Islam. ********* وَبِاللهِ التَّوْفِيقُ وَالْهِدَايَةُ وَالْعَفْوُ مِنْكُمْ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Dirangkum oleh: ABU MAHDI ALKAFF Selesai pada hari kamis Tanggal: 27 Ramadhan 1433 H 16 Agustus 2012 M KOMENTAR DARI USTADZ ABDURROUF AL-JABALI بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ. وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ Segala puji bagi Allah SWT atas anugerah-Nya kepada seorang hamba yang telah merangkum dengan singkat dan padat mengenai permasalahan yang kami sangat membutuhkannya. Rangkuman tersebut sangat bermanfaat sekali untuk mengantisipasi dari serangan jama’ah takfir yang sekarang merajalela di seluruh dunia khusunya di Indonesia.Semoga mereka diberi hidayah untuk kembali ke jalan yang benar yang diridloi oleh Allah SWT. Alangkah indahnya jikalau umat Islam bersatu padu dalam menuju keridloan Allah SWT, dengan dipenuhi saling bertoleransi,menyayangi dan perduli. Perselisihan masalah perbedaan pendapat sangat diindahkan oleh syari’at, karena setiap karya bagi para madzhab akan menampilkan yang terbaik demi menuju keridloan Allah SWT. Madzhab-madzhab yang paling terbanyak pengikutnya adalah Ahlussunah Waljama’ah, yaitu: madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’i, dan madzhab Hambali. Dan semuanya bersepakat dalam satu akidah yaitu akidah Al-Asy’ariyyah. Dengan adanya perbedaan pendapat dikalangan empat madzhab tersebut, pengikut Ahlussunah Walja’ah disaat darurat diperbolehkan taqlid kepada madzhab yang lain. Contohnya: * Ketika seorang bermadzhab Syafi’i tidak bisa menghindar dari sentuhan wanita di saat towaf, maka diperbolehkan taqlid kepada madzhab Maliki, dengan syarat berwudlu menurut madzhab Maliki. * Juga, jika ada orang yang madzhabnya tidak mengindahkan kijing di atas kuburan, di saat khawatir kuburannya digali sebelum menjadi tanah, maka diperbolehkan taqlid kepada madzhab yang memperbolehkannya. Sangat dianjurkan bagi seorang hamba untuk mempelajari madzhabnya masing-masing dan mematengkannya, sebelum mempelajari madzhab yang lain, agar tidak sembarang taqlid dan talfiq. Di saat ada orang yang mencela maulid, tahlil, ziaroh dan lain sebagainya, serta mengkafirkan atau memusyrikan orang lain, dan juga menghancurkan kubah-kubah orang sholihin, ketahuilah bahwa dia adalah orang yang baru belajar yang belum tahu tentang prilaku bid’ah yang sebenarnya, dan belum kenal tentang prilaku yang menjadikan kufur, dan belum faham tentang da’wah yang diajarkan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW. Selayaknya gurunya memberi tahu kepada murid-muridnya bahwa mereka yang melakukan tahlil, maulid, dan lain sebagainya adalah pengikut madzhab-madzhab yang memperbolehkannya, dan cara yang kasar tersebut bukanlah prilaku dari Ajaran Baginda Rasulullah SAW. Semoga komentar saya ini bermanfaat, demi tercapainya keindahan dalam bermadzhab. أَللّهُمَّ أَرِنَا الحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهْ, وَأَرِنَا البَاطِلَ بَاطِلًا وَوَفِّقْنَا لِاجْتِنَابَه. Ya Allah, nampakkanlah kepada kami suatu kebenaran yang Engkau anggap benar dan berilah kami taufiq dan hidayah untuk dapat melakukannya.Dan juga nampakkanlah kepada kami sesuatu yang Engkau anggap salah, serta berikanlah kepada kami taufiq dan hidayah untuk bisa meninggalkannya.Amiin. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar